Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) yang telah ditetapkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri), yang tertuang melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan maksud untuk memudahkan pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang milik daerah secara akurat dan cepat.
Aspek-aspek yang akan dicakup dalam implementasi SIMBADA meliputi :
- Mempersiapkan data Aset / Barang Daerah untuk distandarisasi.
- Menyiapkan Aplikasi SIMBADA serta Standar Operasionalnya
- Pengadaan dan Pemasangan perangkat dengan segala infrastruktur pendukung yang diperlukan
- Sosialisasi dan Pelatihan Sumber Daya Manusia di tingkat Kecamatan
- Pemeliharaan dan Dukungan Teknis Operasional Hal utama yang penting dalam pengelolaan Aset / Barang Daerah pada tahap awal adalah :
a. Pengadaan,
b. Penatausahaan,
c. Penilaian,
d. Pemindahtanganan,
e. Penghapusan
yang mencakup kelompok barang :
A. Tanah
B. Peralatan dan mesin
C. Gedung dan bangunan
D. Jalan, irigasi dan jaringan
E. Aset tetap lainnya
F. Konstruksi dalam pengerjaan
Model-Model Implementasi SIMBADA
1. Implementasi dengan menggunakan Internet Implementasi di atas platform internet dilakukan apabila seluruh satuan kerja yang ada di bawah Pemerintahan Daerah memiliki akses Internet yang memadai sehingga dapat mengakses aplikasi SIMBADA melalui platform ini.
2. Implementasi dengan menggunakan Intranet Implementasi di atas platform Intranet dilakukan apabila seluruh satuan kerja yang ada di bawah Pemerintahan Daerah telah terhubung ke dalam jaringan yang memadai – baik Local Area Network (LAN), WAN (Wide Area Network) dan MAN (Metropolitan Area Network) – sehingga dapat mengakses aplikasi SIMBADA melalui platform ini.
3. Implementasi secara Independen Implementasi yang diterapkan apabila asumsi yang diberlakukan untuk kedua model di atas tidak dapat terpenuhi seperti tidak adanya akses internet yang memadai dan satuan-satuan kerja yang ada tidak terkoneksi dalam jaringan komputer sehingga aplikasi SIMBADA harus diinstalasi pada masing-masing komputer yang dimiliki oleh satuan kerja. Dan proses penggabungan datanya dilakukan secara semi manual dengan fasilitas/modul Ekspor dan Impor Data
KONSEP DASAR
1. Menjadi Media Komunikasi Internal dalam Lingkup manajemen pada Pemerintahan Daerah (Dinas dan Instansi, Pimpinan Daerah serta Dewan Perwakilan)
2. Menjadi Media Terbuka untuk Informasi Data barang dan asset Daerah serta Merupakan Data base daerah.
3. Adanya kejelasan status barang.
Dengan 3 Konsep Dasar tersebut, maka Pemerintah Daerah diharapkan dapat memenuhi fungsi-fungsi :
1. Pemerintah Daerah mempunyai Informasi yang akurat mengenai Barang dan Aset Daerah
2. Penyelenggara Proses Penganggaran Kebutuhan akan barang yang terkoordinasi sesuai dengan fungsi dan kebutuhan.
3. Adanya Standarisasi Kode barang sesuai dinas/instansi.
4. Proses Pemeliharaan barang yang teratur dan tertata guna sehingga berimbas pada Efisiensi dan efektifitas biaya.
5. Pemanfaatan setiap jenis barang atau Aset sesuai dengan fungsi dan kebutuhanya.
Perolehan/pengadaan Penggunaan Penatausahaan Pemanfaatan Pengamanan Pemeliharaan Penilaian Penghapusan Penindahtanganan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Pembiayaan Ganti Rugi
MODUL-MODUL SIMBADA
1. Modul Perencanaan Barang dan Fasilitas dalam modul
Sistem Perencanaan Barang :
• Pencatatan permintaan / kebutuhan.
• Pencatatan rencana penempatan barang
• Pencatatan realisasi rencana secara otomatis berdasarkan
dokumen pengadaan yang diinput dalam modul distribusi barang
• Laporan rekapitulasi pengajuan pengadaan barang
• Laporan rekapitulasi anggaran yang diajukan
• Laporan realisasi rencana pengadaan Berfungsi untuk mengelola :
- Standarisasi kode Perlengkapan / Barang Daerah.
- Kebutuhan Barang unit /
Rencana kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit.
- Rencana Tahunan Barang unit/
Rencana Tahunan Pemeliharaan barang Unit.
- Laporan Rencana Daftar kebutuhan
barang daerah dan Daftar kebutuhan barang daerah.
2. Modul Pencatatan Pengadaan Barang.
Modul ini merupakan media pengelolaan administrasi
yang berkaitan dengan pengadaan Barang antara lain :
Fitur Sistem Pengadaan Barang :
• Pencatatan dokumen pengadaan
• Pencatatan invoice pengadaan
• Pencatatan order barang
• Pencatatan perusahaan rekanan
• Pencatatan jumlah pembelian barang
• Pencatatan penerimaan barang
• Pencatatan penempatan barang Berfungsi untuk mengelola :
- DRM (Daftar rekanan mampu).
- Kebutuhan Barang.
- Laporan Rekapitulasi Kebutuhan barang.
3. Modul Pemeriksaan dan Seleksi Barang.
Merupakan modul yang berfungsi untuk mencatat hasil
pemeriksaan dan seleksi terhadap barang yang telah diterima.
Fitur Pemeriksaan dan Seleksi Barang :
• Form isian pemeriksaan kondisi barang
• Form isian penerimaan barang
• Pencatatan barang yang telah diperiksa
• Pencatatan expire date, umur barang, penerima barang,
pemesan barang, pemeriksa barang, kondisi barang,
kode barang, no.invice
• Pembuatan berita acara penerimaan
• Pembuatanberita acara pemeriksaan
• Pembuatan resume pemeriksaan
4. Modul Penyimpanan Barang Merupakan modul yang
memudahkan petugas dalam mencari posisi barang.
Fasilitas dalam sistem penyimpanan barang :
• Pencatatan gudang / lokasi penyimpanan
• Pencatatan posisi penempatan barang
• Pencatatan perubahan/perpindahan posisi barang
• Pencatatan penempatan barang
• Kartu penyimpanan barang
• Laporan penyimpanan barang
• Laporan perubahan barang barang Berfungsi untuk mengelola :
- Kartu inventarisasi Barang.
- Kartu Inventrisasi Ruangan.
- Laporan :
• Buku inventarisasi.
• Daftar Rekapitulasi Inventarisasi.
• Daftar Rekapitulasi Mutasi Barang.
5. Modul Distribusi Barang Modul ini mencakup distribusi barang pengadaan dan inventaris mulai dari pemesanan kepada rekanan hingga distribusi kepada unit kerja yang membutuhkan.
Fasilitas dalam Modul Distribusi Barang adalah :
• Pencatatan penerimaan barang dari pihak rekanan
• Pencatatan pemesanan barang kepada pihak rekanan
• Pencatatan Dokumen Pengadaan
• Pencatatan persedian barang
• Pencatatan pengiriman barang
• Pencatatan invoice pembelian
• Pencatatan faktur pengiriman barang
• Pencatatan retur barang kepada pihak rekanan
• Pencatatan pembayaran barang kepada pihak rekanan
• Pencatatan distribusi barang kepada unit pelayanan yang membutuhkan
• Pencatatan disposal barang
• Pencatatan mutasi barang Berfungsi untuk mengelola
jenis pemanfaatan seperti :
- Pinjam pakai, penyewaan, pengguna-usahaan,
dan swadana beserta laporannya.
6. Modul Laporan Eksekutif Modul Laporan eksekutif akan memberikan informasi yang akurat dan up to date kepada Kabiro/Kabag berkaitan dengan pengelolaan administrasi barang.
Informasi Laporan Eksekutif :
• Laporan Rencana Pengadaan Barang
• Laporan Kebutuhan Barang per unit kerja
• Laporan Pengadaaan Barang
• Laporan Penggunaan Barang
• Rekapitulasi Penggunaan Barang
• Laporan Penerimaan Barang
• Laporan Pengiriman Barang
• Laporan Distribusi Barang
• Laporan Persediaan Barang
• Laporan Penghapusan Barang Berfungsi untuk mengelola :
- Alokasi anggaran.
- Rencana kebutuhan anggaran barang daerah.
- Rencana rekapitulasi kebutuhan anggaran barang
daerah dan belanja daerah.
At last you are here. Be bold. Sieze the moment. Be the first to take the opportunity to post a comment here.
We have beeen waiting for you to arrive here to provide your feedback. Now that you are here, go ahead and post a quick note. We would appreciate it.