- Sistem yang mengintegrasikan 8 (delapan) layanan kepada masyarakat, agar tercipta pelayanan yang cepat dan transparan, meliputi:
- Layanan IMB
- Layanan SIUJK
- Layanan Izin Lokasi
- Layanan Izin Gangguan (H.O.)
- Layanan Izin Reklame
- Layanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Layanan Tanda Daftar Industri Kecil (TDI)
- Layanan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Pengembangan Sistem :
- Layanan Pembuatan KTP (SIMDUK : Sistem Kependudukan)
- Layanan Pembuatan Akta Kelahiran & Akta Nikah